Everything about Berita Polisi

Harapan Rusin agar tak ada lagi korban salah tangkap tidak terakomodasi dalam proses revisi UU Polri, setidaknya jika merujuk draf terbaru yang disusun oleh DPR.

Namun pakar hukum tata negara Bivitri Susanti, mengungkap bahwa kasus yang sebenarnya bisa jadi lebih dari itu.

"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia," tambahnya.

Dia juga mempertanyakan sosok Bharada E yang tak kunjung ditampilkan ke publik. Bahkan identitasnya secara umum pun belum diumumkan. Hal itu juga membuat publik bertanya-tanya.

Namun demikian ia belum bisa membeberkan pasal apa yang akan dikenakan kepada terduga pelaku dengan alasan masih menunggu hingga sidang digelar.

Seperti disampaikan kepolisian, Bharada E menggunakan senjata jenis Glock seventeen, yang menurut beberapa pihak hanya boleh digunakan oleh anggota polisi yang small berpangkat perwira. Sementara Bharada E masih berada di jenjang Bhayangkara Dua (Bharada), pangkat terendah di kepolisian.

"Ada CCTV rusak yang diambil pada saat di satpam, dan itu juga sudah kita dalami dan kita sudah mendapatkan bagaimana proses pengambilannya," ujar Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8). Kapolri berjanji akan membuka hasil penyidikan setelah seluruh proses pemeriksaan selesai.

Aswin mengatakan peristiwa itu terjadi akibat kelalaian anggota pada saat mengeluarkan senjata, hingga mengenai orang yang berada di depannya.

“Dalam praktiknya kami belum melihat kinerja-kinerja yang kemudian memberikan perlindungan kepada warga sipil. Lalu selain itu kami juga melakukan sorotan terhadap anggota-anggota kepolisian yang melakukan tindak criminal,” kata Andi.

Adapun beberapa barang bukti sudah diperoleh, seperti isi pesan singkat antara korban dan terduga pelaku.

Dia melanjutkan bahwa rekayasa atau manipulasi kasus adalah "cara yang mudah" bagi kepolisian untuk bekerja.

Keluarga korban salah tangkap berharap DPR dan pemerintah lebih dulu fokus menghentikan pola kesewenang-wenangan polisi "agar tak lagi ada orang tak bersalah yang ditangkap, dipukuli, dan diadili atas click here perbuatan yang tak mereka lakukan".

Setelah penyidikan dan persidangan bergulir, lima terdakwa menghadapi tuntutan hukuman penjara paling lama selama 10 tahun.

Tuduhan oknum aparat polisi melakukan rekayasa kasus terus bergulir dan mengakibatkan citra kepolisian semakin "terpuruk", pegiat dan pakar kembali menyerukan reformasi total di tubuh kepolisian. Namun staf ahli Kapolri mengeklaim kepolisian telah melakukan "langkah penindakan yang kongkrit".

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *